• Minggu, 24 September 2023

Menyebut Tiga Daerah Sebagai Tempat Peredaran Narkoba Tertinggi, Ini yang Dilakukan BNNP Kalimantan Tengah

- Minggu, 30 Juli 2023 | 14:15 WIB
Kerja keras dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyebutkan tiga daerah di provinsi itu, telah masuk zona merah sebagai tempat peredaran narkoba tertinggi.* (Istimewa)
Kerja keras dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyebutkan tiga daerah di provinsi itu, telah masuk zona merah sebagai tempat peredaran narkoba tertinggi.* (Istimewa)

 

MELENGGANG.COM- Kerja keras dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyebutkan tiga daerah di provinsi itu, telah masuk zona merah sebagai tempat peredaran narkoba tertinggi.

"Tiga daerah tersebut yakni Kabupaten Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat dan Kota Palangka Raya," kata Kabid Pemberantasan BNNP Kalteng Kombes Pol Agustiyanto di Palangka Raya, dalam rilis yang diterima, Minggu 30 Juli 2023.

Dia menuturkan barang haram seperti sabu yang masuk ke wilayah provinsi setempat, umumnya melalui darat, seperti peredaran sabu di Palangka Raya melalui Provinsi Kalimantan Selatan, sedangkan Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kotawaringin Barat melalui Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.

Baca Juga: Adakan Inspeksi Mendadak ke Beberapa Stadion Menyambut Piala Dunia U-17, FIFA Datangi Empat Kota Ini

Pengungkapan selama ini saat para pelaku tindak pidana narkoba ini ditangkap, kata dia, umumnya mereka mengaku hanya sebagai kurir atau tukang antar narkoba kepada seseorang yang memesan di wilayah Kalteng.

"Selama ini bandar sabu yang dalam jumlah kiloan sudah pernah kami tangkap, kalau yang dalam jumlah besar belum pernah, tapi kami terus berusaha untuk menangkap mereka kalau benar keberadaan mereka ada di sini," katanya.

Perwira Polri berpangkat melati tiga itu mengungkapkan pihaknya tidak akan memberikan ruang gerak para pengedar, bandar serta gembong narkoba sekalipun di Kalteng, apabila nekat melancarkan aksinya tersebut.

Baca Juga: Mewaspadai TPPO, Polda Sulawesi Tengah dan Polresta Palu Selalu Ingatkan Warga Sulteng akan Bahaya Itu

"Kami akan tindak tegas dan berikan pasal yang hukumannya berat, sehingga pelaku tindak pidana narkoba ini jera dalam melakukan perbuatan tersebut," bebernya.

Agustiyanto juga mengimbau kepada seluruh masyarakat di daerah setempat, agar  tidak segan-segan melaporkan kepada pihak kepolisian dan BNN setempat apabila ditemukan terjadi transaksi narkoba di sekitar komplek pemukiman warga.

"Sekecil apapun informasi yang disampaikan masyarakat ke BNNP tentunya akan ditindak lanjuti, dengan tujuan dapat menangkap pelakunya dan menggulung bandar-bandar narkoba yang masih berkeliaran di daerah setempat," ujarnya.

Baca Juga: Naiknya Harga CPO di Jambi Menjadi Rp123 per Kg Karena Kesepakatan Tim Perumus

Ia mengatakan pihaknya terus berkomitmen untuk memerangi peredaran narkoba di Kalteng, seban daerah ini masih darurat peredaran narkoba, sehingga pihaknya harus benar-benar memerangi dengan cara bersama-sama secara masif agar pergerakan para pengedar dan bandar narkoba tidak bisa seenaknya melakukan aktivitas tersebut," ujarnya. ***

Halaman:

Editor: Felixianus Ali

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X