• Minggu, 24 September 2023

Apa Saja Himbauan dan 4 Poin Penting dari Kapolres yang Harus Ditaati PSHT Surabaya?

- Sabtu, 29 Juli 2023 | 02:17 WIB
Himbauan dan 4 Poin Penting dari Kapolres yang Harus Ditaati PSHT Surabaya.* (Ist)
Himbauan dan 4 Poin Penting dari Kapolres yang Harus Ditaati PSHT Surabaya.* (Ist)

 

MELENGGANG.COM- Pengesahan anggota/warga baru Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) mendapat atensi dari Polres Pasuruan. Atensi itu terlihat karena adanya persiapan tim satuan pengamanan gabungan.

Sebanyak 629 satuan pengamanan bakal dilibatkan. Mereka terdiri dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan tenaga kesehatan. Mereka akan dikerahkan untuk menjaga titik-titik perbatasan dan pada circle atau pusat acara.

Acara pengesahan warga baru PSHT dipusatkan di Markas Komando Yonkav 8/NSW/2 Kostrad, Beji Kabupaten Pasuruan. Acara digelar pada Sabtu 29 Juli 2023 malam hari.

Baca Juga: Berkunjung ke Inggris, Mendagri Tito Karnavian Serahkan KTP Digital Kepada Perwakilan WNI di Inggris

Dan pada tanggal tersebut, pengesahan anggota baru juga dilakukan di beberapa daerah lain. Seperti Madiun, Lumajang, Surabaya, Pasuruan dan daerah lainnya.

Namun, untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, Kapolres, AKBP Bayu Pratama Gubunagi pada Jumat 28 Juli 2023, sudah berkoordinasi dengan pengurus PSHT Cabang Kabupaten Pasuruan.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres memberikan 4 poin penegasan dalam rangka Harkamtibmas.

“Ya, kami perlu mengeluarkan imbauan yang menjadi kesepakatan kami dengan pengurus PSHT Cabang. 4 poin ini harus dipatuhi oleh para anggota dan semuanya,” ujar Kapolres, AKBP Bayu kepada awak media.

Baca Juga: Kemendagri Terapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Seluruh Indonesia

4 Poin yang dimaksud Kapolres adalah; poin pertama, pelarangan adanya konvoi oleh warga PSHT. Dikarenakan mereka sudah disediakan transportasi mulai dari ranting/rayon.

“Mereka dilarang membawa sepeda motor. Karena mereka sudah disediakan mobil atau bus menuju lokasi,” cetusnya.

Point kedua, dilarang membawa seragam kebesarannya, termasuk bendera atau artribut lain mulai dari titik kumpul yang berpotensi menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

“Kami juga melibatkan pengamanan internal dari PSHT. Sehingga, kalau ada hal yang dianggap kurang pas, bisa kordinasinya cepat,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Felixianus Ali

Sumber: memorandum.co.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X