MELENGGANG.COM- Kerja keras atase Kejaksaan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok, akhirnya berhasil memberikan bantuan hukum kepada enam (6) orang Warga Negara Indonesia (WNI).
Keenam (6) WNI itu adalah Eric Febrian, Raindy Wijaya, Hendriant Tritrahadi, Chelsy Alviana, Andrian, dan Andrean Faust, yang merupakan korban dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Sebelumnya, keenam WNI korban dari TPPO tersebut diamankan di Provinsi Chiang Rai, Thailand setelah diseberangkan secara ilegal dari Tachilek, Myanmar.
"Oleh karenanya, keenam korban dari TPPO tersebut dilakukan penahanan karena dianggap melarikan diri dan tidak menghadiri persidangan atas dakwaan illegal entry, penyebaran penyakit menular lain, dan pelanggaran protokol Covid-19 pada Juli 2022," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana melalui rilis yang diterima, Senin 31 Juli 2023.
Akibatnya, lanjut Ketut, keenam orang tersebut tidak dapat segera kembali ke Indonesia karena harus menjalani proses pidana di Thailand, serta adanya Perintah Penahanan oleh Pengadilan Chiang Rai, meskipun ditetapkan sebagai korban dari TPPO oleh Department Anti-Trafficking in Persons (DATIP) Thailand di Mae Sot pada November 2022.
"Saat proses hukum berjalan, ada pihak yang mengajukan penjaminan bersyarat yang membuat keenam korban dari TPPO tersebut dapat dibebaskan dari tahanan.
Baca Juga: Kampung Literasi Diresmikan PJ Bupati Meurah Sebagai Pustaka Ceria Kampung Kesehatan
Namun, bukannya dipulangkan ke Indonesia, keenam WNI tersebut justru dikirim ke Myawadee, Myanmar melalui Provinsi Mae Sot, Thailand.
Selama di Myawadee, keenam WNI tersebut dipaksa harus bekerja sebagai scammer selama 3 bulan hingga akhirnya dipulangkan oleh pihak perusahaan ke Provinsi Mae Sot, Thailand," ujarnya.
Melihat hal tersebut, tutur Ketut Virgaliano Nahan selaku Atase Kejaksaan KBRI di Bangkok segera melakukan komunikasi dengan pihak Kejaksaan Kerajaan Thailand (Office of Attorney General) terkait status korban dari TPPO terhadap keenam WNI tersebut, yang tidak dapat kembali ke Indonesia akibat adanya perintah penahanan dari Pengadilan Chiang Rai.
Baca Juga: Serda Anhar: Bertegur Sapa dengan Warga Akan Tercipta Kemanunggalan TNI dengan Rakyat
Meski telah melakukan komunikasi dengan pihak Kejaksaan Kerajaan Thailand, hukum pidana Thailand tidak dapat membebaskan keenam korban dari TPPO tersebut karena dianggap telah melakukan tindak pidana.
Artikel Terkait
Ujang Kosasih Minta Kapolres Lebak AKBP Suyono, Supaya Menangkap Pelaku yang Telah Menganiaya Wartawan
Babinsa Koramil 05 Bersama Warga Melaksanakan Kerja Bakti Menyambut HUT RI Ke-78
Serda Anhar: Bertegur Sapa dengan Warga Akan Tercipta Kemanunggalan TNI dengan Rakyat
Kampung Literasi Diresmikan PJ Bupati Meurah Sebagai Pustaka Ceria Kampung Kesehatan
25 Negara Keliling TMII dan Monas yang Dihadirkan oleh Dinas Parekraf DKI Gelar INTOSAI WGEI City Tour 2023