MELENGGANG.COM- Sat Reskrim Polres Kota Tangerang berhasil melakukan penangkapan pelaku penganiayaan atas nama Amsori alias Bacot, dikediamanannya Kampung Beji, RT.0019/RW.003, Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.
Penangkapan yang dilakukan pada 22 Juli 2023, pukul 19.30 WIB ini, bermula dari adanya laporan korban atas nama Sumardi, dengan kasus penganiayaan yang didapatkannya dari pelaku.
Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan, bermula saat korban melaporkan adanya tindak penganiayaan yang didapatkannya dari pelaku saat hendak berangkat ke rumah orang tuanya, pada 22 Juli 2023 pukul 09.20 WIB.
“Saat itu, korban hendak berangkat ke rumah orang tuanya di Kampung Pekayon Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang dengan mengendarai sepeda motor bersama anaknya yang berusia 3 tahun,” terangnya, belum lama ini.
Dalam perjalanan, korban ternyata diikuti oleh pelaku yang selanjutnya, dari arah belakang korban diserang pelaku menggunakan batu bata.
“Pelaku mengikuti korban dari arah belakang kemudian pelaku mengambil 2 buah bata merah yang berada di pinggir jalan. Dan ketika pelaku sudah mendekati korban, dari arah belakang tiba-tiba langsung melakukan kekerasan berupa pemukulan ke arah belakang kepala korban pada saat menggunakan helm,” ujarnya.
Mendapat serangan itu, korban langsung melindungi anaknya yang dikawatirkan terluka atas srrangan pelaku. Dimana, korban memeluk anaknya, yang akhirnya keduanya terjatuh dari motor.
“Melihat korban jatuh, pelaku melakukan kekerasan kembali berupa pemukulan menggunakan batu bata merah ke kepala belakang korban, dan mengenai kepala bagian belakang, leher belakang, pundak belakang dan mengenai dahi anaknya. Lalu, tidak lama kemudian warga berdatangan dan mencegah pelaku melakukan kembali kekerasan terhadap korban,” jelasnya.
Atas tindakan itu, warga berhasil memisahkan pertiakaian keduanya, yang dilanjutkan dengan pelaporan korban ke kepolisian. Dari laporan itu, petugas langsung melakukan pengamanan dan hasil pemeriksaan, terlapor mengakui perbuatannya itu.
“Terlapor yang kini berstatus pelaku, mengakui perbuatan penganiayaan itu. Dimana, penganiayaan terjadi karena pelaku kesal kepada korban, usai diduga menjadi penyebab terjadinya perceraian dia dan istrinya,” ungkapnya.
Saat ini, pelaku ditahan di Mapolresto Tangerang dan dikenakan Pasal 351 KUHPidana tentann tindak penganiayaan. ***
Artikel Terkait
Disanyalir Kepala Sekolah SMAN 5 Tapung Berlindung di Belakang Komite Sekolah
Polres Inhu Ringkus Wanita asal Aceh Lantaran Menipu Warga Inhu Ratusan Juta Jadi PNS
Putri Marino, Aktris Bali yang Berfokus pada Memajukan Perfilman Indonesia
Herman Pakaya Laporkan PT ACC Finance ke Polda Gorontalo Lantaran Merampas Kendaraan Konsumen Tanpa Prosedur
Cafe Jezz Fun Studio Ditutup Setelah Sudarwan Sebagai Kades Cibugel Layangkan Surat Pengaduan ke Kecamatancibu