• Minggu, 24 September 2023

Disanyalir Kepala Sekolah SMAN 5 Tapung Berlindung di Belakang Komite Sekolah

- Jumat, 28 Juli 2023 | 02:36 WIB
Disanyalir Kepala Sekolah SMAN 5 Tapung Berlindung di Belakang Komite Sekolah.* (Istimewa)
Disanyalir Kepala Sekolah SMAN 5 Tapung Berlindung di Belakang Komite Sekolah.* (Istimewa)

 

MELENGGANG.COM- Oknum Kepala Sekolah, Diduga melakukan pungli seragam sekolah, tidak segan segan dengan membandrol dengan harga yang sangat fantastis dan bervariasi untuk siswa didik baru, terjadi di sekolah SMA 5 Tapung, Kampar.

Dilansir dari berbagai sumber menyebutkan awalnya informasi dugaan pungli dan hasil observasi dan investigasi dari salah satu masyarakat mengatakan bahwa siswa baru di bebankan biaya sebesar Rp 2.200.000,- sampai Rp 2.500.000,- bahkan terhadap siswa pindahan sampai mencapai Rp 3.000.000,-.

Padahal, kalau meninjau Permendikbut No 75/2016, Pasal 12 menyatakan Komite Sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang: menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di Sekolah.

Baca Juga: Polres Indragiri Hulu Ungkap 6 Kasus Pembunuhan Sejak Dipimpin AKBP Dody Wirawijaya

Untuk diketahui, peraturan-peraturan yang dibuat pemerintah sudah cukup jelas diterangkan dari Peraturan Pemerintah (PP) hingga Permendikbud.

Anehnya regulasi tersebut seakan pajangan saja di mata para oknum Kepala Sekolah, dan tetap melakukan pungutan liar alias “Pungli” diduga telah menyimpang dari Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih pungli.

Pemerintah RI tegas melarang adanya praktek pungutan liar diberbagai lembaga terlebih lembaga pemerintahan, bahkan memberikan legalitas kepada Satgas Saber.

Baca Juga: Rapat Koordinasi Penanggulangan Karhutla di Bengkalis 2023

Pungli untuk untuk melaksanakan Operasi Tangkap Tangan / OTT (Pasal 4 huruf d Perpres) terhadap pelaku praktek ilegal tersebut.

Secara hukum, mengenai tindakan pungutan liar, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”. ***

Editor: Felixianus Ali

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X