• Minggu, 24 September 2023

Karir Hancur Gegara Lecehkan Seorang Anak di Bandara Ngurah Rai Bali, Dosen Asal NTT Divonis 5 Tahun Penjara

- Jumat, 28 Juli 2023 | 00:22 WIB
Karir Hancur Gegara Lecehkan Seorang Anak di Bandara Ngurah Rai Bali, Dosen Asal NTT Divonis 5 Tahun Penjara.* (Foto Ilustrasi)
Karir Hancur Gegara Lecehkan Seorang Anak di Bandara Ngurah Rai Bali, Dosen Asal NTT Divonis 5 Tahun Penjara.* (Foto Ilustrasi)

 

MELENGGANG.COM- Seorang dosen asal dari Nusa Tenggara Timur, karirnya hancur lantaran kasus pelecehan seksual yang dibuatnya terhadap seorang anak di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdinandus Bele Sole, berusia 38 tahun itu.

Ia seorang dosen asal Nusa Tenggara Timur terkait kasus pelecehan seksual terhadap seorang anak laki-laki di bawah umur.

Baca Juga: Guru SMPK YBPK-4 Wiyung Minta Refaldo Rahakbauw Segera Lunaskan Semua Tunggakan SPP Belasan Juta Rupiah

Ia divonis dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan didenda sebesar Rp 500 juta subsidair selama 3 bulan kurungan, bertempat di Pengadilan Negeri, Denpasar.

Vonis itu sudah dijatuhkan sejak Selasa 25 Juli 2023. Karir dan impiannya untuk studi S-3 di Yogyakarta menjadi hancur seketika.

Peristiwa pelecehan seksual ini terjadi di toilet area Keberangkatan Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung pada Rabu, 4 Januari 2023 lalu.

Ferdinandus melakukan pelecehan terhadap korban yang berinisial SK, yang saat itu berusia 13 tahun.

Baca Juga: SMPK YBPK-4 Wiyung Tidak Pernah Persulit Refaldo Rahakbauw, Ini Alasannya

Majelis hakim yang dipimpin oleh Ida Bagus Bamadewa Patiputra menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdinandus Bele Sole dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair selama 3 bulan kurungan," tegas hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra, dilansir dari tribun-bali.com.

Atas perbuatannya, terdakwa melanggar Pasal 76E Undang-Undang RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Celine Evangelista Menguasai Seni Komunikasi dengan Anak-anaknya sebagai Seorang Single Parent!

Halaman:

Editor: Felixianus Ali

Sumber: Tribun-Bali.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X