• Minggu, 24 September 2023

Seorang Pria di Berau, Perkosa Anak Pemilik Rumah Sampai Hamil 6 Bulan Setelah Diberi Tumpangan

- Senin, 17 Juli 2023 | 15:35 WIB
Seorang Pria di Berau, Perkosa Anak Pemilik Rumah Sampai Hamil 6 Bulan Setelah Diberi Tumpangan.* (Ilustrasi)
Seorang Pria di Berau, Perkosa Anak Pemilik Rumah Sampai Hamil 6 Bulan Setelah Diberi Tumpangan.* (Ilustrasi)

 

MELENGGANG.COM- Sungguh keterlaluan. Seorang pria berinisial AJ (31) di Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) tega memperkosa anak berusia 16 tahun hingga hamil 6 bulan.

Korban merupakan anak pemilik rumah yang selama ini memberi tumpangan tempat tinggal kepada pelaku.

"Saat ini korban hamil 6 bulan, intinya pelaku ini sudah lama tinggal dan dirawat sama keluarga korban hampir 10 tahun dan tidak ada hubungan keluarga," ujar Kasi Humas Polres Berau Iptu Suradi, dilansir dari detikcom, Senin 17 Juli 2023.

Baca Juga: Begitu Indah dan Memesona Pantai Amed, Surga Bawah Laut di Bali Timur. Penasaran?

Suradi mengungkapkan peristiwa itu terjadi di Kecamatan Tanjung Redep pada Desember 2022 lalu. Pelaku memperkosa korban berulang kali saat kondisi di rumah lagi sepi.

"Korban mengakui bahwa pelaku melakukan tindakan tersebut beberapa kali saat suami ibunya sedang bekerja. Pelaku ini juga membujuk rayu korban dengan janji manis," terangnya.

Kasus ini akhirnya terungkap usai korban mengeluh sakit perut. Saat dibawa ke rumah sakit, pihak keluarga terkejut sebab korban dinyatakan hamil.

"Akhirnya korban dipaksa untuk mengaku dan terungkap jika AJ yang menghamilinya," terangnya.

Baca Juga: Wajib Anda Kunjungi Bersama Keluarga, 5 Tempat Wisata-Kuliner Saat Berada di Tegallalang Bali, Simak yah…

Atas perbuatannya AJ pun ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman sanksi berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 lima belas tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya. ***

Editor: Felixianus Ali

Sumber: detik.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X