MELENGGANG.COM- Kalumban Mali, warga Indonesia yang berasal dari NTT, ditangkap polisi Timor Leste.
Dia merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi NTT lantaran terlibat dalam kasus pengadaan pupuk pada Dinas Pertanian NTT.
Dan dia kabur di sela sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang sejak tahun 2016 lalu.
Baca Juga: Kadis Nakertrans Kota Kupang Diduga Melakukan Pungutan Liar Melalui Pembuatan Identitas Diri
Atas dasar itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT terus berkoordinasi dengan Pemerintah Timor Leste terkait Kalumban Mali yang ditangkap.
Dilansir dari berbagai sumber menyebutkan, koordinasi yang dilakukan Kejati NTT itu pasalnya Negara Indonesia dengan Negara Timor Leste belum adanya kesepakatan bilateral.
"Kita sudah berkoordinasi dengan Konsulat Timor Leste di Kupang dan masih dilakukan komunikasi, nantinya akan dilakukan ekstradisi ataukah akan ditolak dari Timor Leste," jelas Kepala Kejati NTT Hutama Wisnu.
Baca Juga: Sukorim: Nama Eri Cahyadi Menempel Ketat Pendahulunya
Sesuai informasi yang didapat Kejati NTT Kalumban Mali menggunakan identitas lain dan ia juga terkena perkara lain di sana, yaitu mungkin terkait pemalsuan.
"Di sana itu posisi yang bersangkutan masih belum diketahui, apakah sudah ditahan atau belum," tambah Kajati NTT.
Menurut Kajati NTT pihaknya akan memastikan keberadaan Kalumban Mali di timor Lesta.
"Tentunya kami akan melakukan pengecekkan dulu, apakah memang benar-benar pelaku di Timor Leste itu benar sama dengan tersangka dalam kasus yang kita tangani," katanya.
Baca Juga: Mahasiswi Inisial L Dibawa ke BTN dan Diperkosa Seorang Anggota TNI
Artikel Terkait
Merasa Dikibuli Bupati TTU, Sekelompok Warga Menolak Pelantikan 147 Kepala Desa Terpilih di Aula Biinmaffo
34 Saksi Diperiksa Terkait Pembunuhan Siswi SMK di Bogor
Mahasiswi Inisial L Dibawa ke BTN dan Diperkosa Seorang Anggota TNI
Sukorim: Nama Eri Cahyadi Menempel Ketat Pendahulunya
Kadis Nakertrans Kota Kupang Diduga Melakukan Pungutan Liar Melalui Pembuatan Identitas Diri